I. DASAR HUKUM BENTURAN KEPENTINGAN
II. SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
- Kekuasaan dan kewenangan insan instansi/satuan kerja;
- Perangkapan Jabatan, yaitu individu instansi/satuan kerja memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya pada instansi/satuan kerja, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel;
- Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh individu instansi /satuan kerja dengan pihak yang terkait dengan kegiatan usaha instansi/satuan kerja, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
- Gratifikasi, yaitu kegiatan pemberian dan atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh individu instansi/satuan kerja terkait dengan wewenang/jabatannya di instansi/satuan kerja, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi indepedensi, objektivitas maupun profesionalisme individu instansi/satuan kerja;
- Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan individu instansi/satuan kerja yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya instansi/satuan kerja yang ada;
- Kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan individu instansi/satuan kerja mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.