Skip to main content

ADAPUN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LOKA REHABILITASI BNN SESUAI PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL, antara lain :

KEDUDUKAN (Pasal 1) :

Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Loka Rehabilitasi BNN adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Narkotika Nasional di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.

TUGAS (Pasal 2) :

Loka Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan pelayanan wajib lapor.

FUNGSI (Pasal 3) :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diats, Loka Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Loka Rehabilitasi BNN;
  2. Pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan medik terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  3. Pelaksanaan pelayanan poliklinik umum dan spesialistik, rumah obat, serta pemeriksaan penunjang medik lainnya;
  4. Pelaksanaan detoksifikasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  5. Pelaksanaan pelayanan terapi psiko edukasi dan psiko sosial termasuk metode therapeutic community terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  6. Pelaksanaan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi kepada penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  7. Pelaksanaan pemberian dan penyiapan keterampilan terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  8. Pelaksanaan asesmen persiapan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  9. Pelaksanaan pembekalan untuk persiapan kembali kedalam masyarakat dan keluarga bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  10. Pelaksanaan persiapan pemantauan pemulihan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  11. Penerimaan wajib lapor penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya serta pelayanan bantuan saksi ahli medis;
  12. Pelaksanaan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asesmen terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  13. Pelaksanaan penyelenggaraan database yang up to date di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN;
  14. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Loka Rehabilitasi BNN; dan
  15. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, dan anggaran Loka Rehabilitasi BNN.
Download  PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2014 Disini.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel