Skip to main content

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor;

KETENTUAN UMUM

  1. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.
  2. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yangcdilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukupcumur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau walicdari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepadacinstitusi penerima Wajib Lapor untuk mendapatkancpengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasicmedis.
  3. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika dari ketergantungan Narkotika.
  4. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

DOWNLOAD 

PMK_No__4_Th_2020_ttg_Penyelenggaraan_Institusi_Penerima_Wajib_Lapor
KMK No. HK.01.07-MENKES-701-2018 ttg Institusi Penerima Wajib Lapor

Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel