
Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) melakukan kegiatan asistensi atau pendampingan secara langsung ke Loka Rehabilitasi BNN Batam. Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Deputi Rehabilitasi BNN RI dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807 : 2019 pada Lembaga Rehabilitasi khususnya yang berada di bawah naungan BNN RI.
SNI 8807 : 2019 ini sendiri merupakan Standar Nasional Indonesia tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang diinisiasi oleh Badan Narkotina Nasional RI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Sosial Republik Indonesia

Dukung Loka Batam Raih SNI, Direktorat PLRKM Lakukan Pendampingan ke Loka Batam
Dalam kegiatan ini dr. Dewi beserta Ibu Suhartini Saragih dan tim dari Direktorat PLRKM melakukan pemeriksaan atas kesiapan Loka Rehabilitasi BNN Batam dalam melakukan pemenuhan bukti dukung baik berupa sarana dan prasarana maupun kelengkapan persyaratan dokumen, legalitas dan lain sebagainya yang telah ditetapkan dalam SNI 8807 : 2019 sebagai syarat minimal pemenuhan Standar Layanan Rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyelenggara rehabilitasi NAPZA di Indonesia