
Senin, 20 Januari 2020
Ada yang spesial pada Hari Senin pagi tanggal 20 Januari 2020, Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam, dr. Danu Cahyono memimpin Acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berdasarkan Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, untuk dapat mengajukan usulan predikat WBK, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Pada level instansi pemerintah
- Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan; dan
- Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal “CC”.
- Pada level unit kerja yang disusulkan
- Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis;
- Dianggap telah melaksanakan program – program reformasi birokrasi secara baik; dan
- Mengelola sumber daya yang yang cukup besar
PROSES PEMBANGUNAN
Setidaknya terdapat 5 tahap dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM, yaitu:
- Pencanangan Zona Integritas, dengan melakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai.
- Pembangunan Zona Integritas, dengan menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK / WBBM dan membangun unit kerja tersebut menuju WBK / WBBM
- Pengusulan, dengan dilakukannya Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan dilanjutkan dengan pengusulan ke Kemen PAN RB
- Penilaian oleh Tim Penilai Nasional
- Penetapan WBK / WBBM oleh Men PAN RB.
KOMPONEN PENGUNGKIT
Komponen Pengungkit adalah komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian secara hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM. Terdapat 6 (enam) komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguata Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
1. Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai denga tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
2. Penataaan Tatalaksanan
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatakan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK / WBBM.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
4. Penguatan Akuntabilitas
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
5. Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
KOMPONEN HASIL
Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
- Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan
b. Presentase penyelesaian TLHP. - Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).