
(29/7) Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dr. Danu Cahyono menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Law Firm Andi Fadlan & Partners. Perjanjian kerja sama ini diantaranya terkait layanan dan konsultasi hukum yang berhubungan dengan proses layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Mengutip keterangannya di hadapan pers, Kepala Cabang Law Firm Andi Fadlan & Partners Dr. E. Arinda Chikita, S.H., M.H menjelaskan selain kepada siswa, pihaknya juga bersedia untuk memberikan pemahaman hukum terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba kepada orang tua dan keluarga siswa.
“Disini kita akan memberikan pendampingan di setiap kegiatan Loka rehabilitasi BNN Batam ke sekolah – sekolah. Pada kegiatan itu nantinya, kita sampaikan dari segi hukumnya, kalau dari Loka BNN, itu dari segi bahaya dan penanganan rehab itu sendiri,” ungkap Dr. Arinda.