






Klinik Pratama Loka Rehabilitasi BNN Batam berhasil memperoleh predikat paripurna dalam proses akreditasi klinik sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.
Status kelulusan akreditasi ini bukan perihal predikat semata, melainkan wujud nyata komitmen pimpinan beserta seluruh tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang ada di Loka Rehabilitasi BNN Batam untuk selalu memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan dalam hal ini khususnya kepada seluruh klien rehabilitasi.
Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh stake holder, Dinas Kesehatan Kota Batam, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dan LPA Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) atas dukungan serta penyertaannya dari awal hingga saat ini, semoga pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Loka Rehabilitasi BNN Batam dapat selalu terjaga kualitasnya serta dapat menjadi manfaat bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.