
Bertempat di kantor sekretariat KPPAD Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjung Pinang. Pada Hari Senin kemarin dr. Danu Cahyono selaku Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam beserta Bapak Muhammad Faizal SH, MM selaku Ketua KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Loka Rehabilitasi BNN Batam dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau.
Penandayangan MoU antara Loka Rehab BNN Batam dengan KPPAD Kepri
Karena tidak dapat dipungkiri kepedulian dari instansi terkait terhadap rehabilitasi narkoba bagi anak terbilang cukup memprihatinkan, dimana sekolah-sekolah pada umumnya baik institusi pendidikan negeri maupun swasta kerap kali memberikan “label” yang cenderung negatif terhadap anak-anak pecandu atau korban penyalahguna narkotika. Dimana biasanya anak-anak mantan pecandu ini cenderung tidak diterima di sekolah nya kembali setelah menjalani masa rehabilitasi.
Padahal pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang wajib dijamin oleh negara. Namun realita yang ada di lapangan khususnya di daerah masih banyak pelaku institusi pendidikan baik guru -guru, kepala sekolah maupun dosen yang belum paham mengenai masalah adiksi narkoba. Sehingga seringkali memberikan stigma negatif dan enggan untuk turut serta dalam pemulihan bagi anak korban penyalahgunaan narkotika.
Maka dari itu diperlukan dukungan dari seluruh instansi pemerintah khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan dalam menangani permasalahan narkotika khususnya yang menjerat anak-anak usia sekolah, Agar si anak bisa kembali memperoleh kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik kedepannya, bukan justru menjauhi dan mendiskriminasikan anak-anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.