
Loka Rehabilitasi BNN Batam merupakan Satuan Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Republik Indonesia. Sejak diresmikan pada tanggal 16 Desember 2014, Loka Rehabilitasi BNN Batam mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan rehabilitasi secara berkelanjutan khususnya rehabilitasi Narkotika rawat inap secara gratis tanpa dipungut biaya bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Saat ini Loka Rehabilitasi BNN Batam memiliki kapasitas atau daya tampung sebanyak 108 tempat tidur dalam satu hari dan ditargetkan merehabilitasi 200 klien sepanjang tahun 2020. Meskipun dalam kenyataannya, permintaan atau kebutuhan masyarakat lebih dari 200 orang per tahun. Hal ini menggambarkan bahwa kehadiran Loka Rehabilitasi Batam sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai rujukan rehabilitasi rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika khususnya di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan daerah Sumatera Bagian Utara maupun dari berbagai wilayah Republik Indonesia.
Pada hari Selasa, 19 Mei 2020 Loka Rehabilitasi BNN Batam melaksanakan acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN Batam. Acara deklarasi ini dihadiri oleh perwakilan stake holder dari instansi-instansi pemerintah yang merupakan mitra kerja sekaligus penerima layanan Loka Rehabilitasi BNN Batam diantaranya BNN Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Kota Batam serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
Dalam acara deklarasi ini dilaksanakan juga penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Kepala Loka Rehabilitasi Batam yang disaksikan langsung oleh para pejabat perwakilan dari masing-masing instansi tersebut. Adapun pejabat / perwakilan dari masing – masing stake holder diantaranya dr. Ciska Irma T, M.Kes (Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan – Dinas Kesehatan Kota Batam), Akhmad Yani, S.ST (Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Dan Korban Perdagangan Orang – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam) dan dr. Arnina Emilia Monica (Kepala Seksi Pasca Rehabilitasi – BNN Provinsi Kepri).
Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam, dr. Danu Cahyono dalam kata sambutannya menyampaikan bahwasanya :
“Membangun zona integritas bukanlah tugas mudah, oleh karena itu semua pihak mulai dari pemimpin sampai staff pelaksana harus memiliki komitmen yang kuat, mempunyai pola pikir dan budaya kerja yang sama sehingga terwujud pemerintah yang bersih dari korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pencanangan ini, saya kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dan seluruh pegawai menyatakan telah siap membangun zona integritas yang dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat yang dilayani dapat memantau, mangawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya pada bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”.
Acara deklarasi yang berlangsung di masa Pandemi Covid-19 ini tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19, namun hal tersebut tidak mengurangi makna dari pada semangat dan optimisme dari Spirit Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN Batam.
Diharapkan nantinya saat penilaian baik oleh Tim Penilai Internal BNN maupun Tim Penilai dari Kemenpan, KPK dan Ombudsman, Loka Rehabilitasi BNN Batam dapat memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Maka dari itu dukungan serta doa restu dari seluruh pihak, baik masyarakat penerima layanan rehabilitasi, stake holder serta instansi-instansi terkait amat sangat kami harapkan guna mencapai predikat WBK / WBBM tersebut.
#stopnarkoba #ZonaIntegritas #LokaRehabilitasiBNNBatam #WBK #WBBM