Skip to main content

Berdasarkan Perka BNN nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN disebutkan bahwa:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputu pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Tautan Download:

Perka BNN Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN

Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

Video Edukasi tentang Pengendalian Gratifikasi BNN

Apabila anda mengetahui dugaan terjadinya pemberian/penerimaan Gratifikasi di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN Batam, silahkan laporkan melalui formulir di bawah ini :

Pengendalian Gratifikasi

Unit Pengendalian Gratifikasi Loka Rehabilitasi BNN Batam


Formulir Pelaporan Penerimaan Gratifikasi

Sebagai pegawai anda khawatir menerima imbalan atau GRATIFIKASI saat menjalankan tugas dan pelayanan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam? LAPORKAN SEGERA KEPADA TIM UPG KAMI !!

Anda juga dapat melaporkan penerimaan gratifikasi ke Sekretariat UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Loka Rehabilitasi BNN Batam via email atau nomor telepon/whatsapp di bawah ini :

Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel