Skip to main content

Prosedur Permohonan Informasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam

Berikut adalah prosedur permohonan informasi terkait tugas dan fungsi kami sebagai institusi pemberi layanan rehabilitasi narkoba rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika :

  1. Layanan informasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Bagian Informasi dan berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BNN RI;
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Loka Rehabilitasi BNN Batam dengan alamat di Jl. Hang Jebat KM.3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kode Pos 29466;
  3. Permohonan informasi ke Loka Rehabilitasi BNN Batam dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun melalui surat ke alamat ULT Loka Rehabilitasi BNN Batam di atas atau surat elektronik ke alamat rehab.batam@bnn.go.id atau faksimili dengan nomor 0778-7100274. Permohonan informasi publik juga dapat disampaikan langsung melalui laman : https://lokarehabbatam.bnn.go.id/formulir-permintaan-informasi/
  4. Pemohon informasi wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Jika pemohon informasi mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
    • Jika pemohon informasi mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri;
    • Jika pemohon informasi mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian perusahaan.
  5. Sesuai ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat di tambah 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
  6. Jadwal pelayanan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
    • Jumat             : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB
  7. Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi;
  8. Informasi lebih lengkap mengenai permohonan informasi di Badan Narkotika Nasional RI dapat mengunjungi laman : https://ppid.bnn.go.id/

 

Hak Cipta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia © 2015
Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel