SYARAT DAN KETENTUAN CALON KLIEN REHABILITASI
DI LOKA REHABILITASI BNN BATAM
- Usia minimal 12 tahun dan maksimal 49 tahun. Di luar usia tersebut, ditentukan oleh keputusan tim penerimaan.
- Korban penyalahguna narkoba yang ditandai dengan hasil urine positif atau memiliki riwayat penyalahgunaan dalam dua belas (12) bulan terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit / institusi pemerintah atau swasta.
- Untuk calon klien wanita, tidak sedang dalam keadaan hamil.
- Tidak ada diagnosa gangguan jiwa berat, ditentukan oleh hasil pemeriksaan medis atau jika dibutuhkan melalui surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan / psikiater.
- Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis / akut yang dapat mengganggu proses rehabilitasi.
- Calon klien wajib diantar oleh keluarga / wali sebagai penanggung jawab selama residen menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam.
- Penanggung jawab yang tidak tertera di dalam KK (Kartu Keluarga) klien, wajib menyertakan surat kuasa dari orangtua atau pasangan yang sah.
- Calon klien yang berasal dari kiriman instansi pemerintah atau swasta harus membawa surat pengantar resmi dari instansi / organisasi tersebut.
- Calon klien dengan status siswa atau mahasiswa wajib menyertakan surat cuti akademik.
- Calon klien yang bekerja sebagai ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta wajib menyertakan surat cuti kerja.
- Calon klien wajib mengikuti rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam sampai dengan selesai program.
- Keluarga wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Loka Rehabilitasi BNN Batam antara lain Family Dialogue (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), kunjungan keluarga, dan sebagainya.
- Perlengkapan administrasi WAJIB calon klien, antara lain :
- Fotokopi KTP Calon Klien
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto calon klien berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Kartu Indonesia Sehat (KIS / BPJS Kesehatan) Asli
- Materai Rp. 10.000,- sebanyak 6 lembar
- Surat Keterangan Kejiwaan dari psikiater (jika diperlukan)
- Surat cuti kerja bagi calon klien ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta
- Surat cuti akademik bagi calon klien yang masih sekolah atau kuliah
- Perlengkapan pribadi calon klien :
- Masker kain 3 lapis = 4 buah (bukan berbahan scuba)
- Celana Pendek ¾ (tidak berbahan Jeans dan tidak bertali) = 3 buah
- Handuk = 2 buah
- Pakaian Dalam = 10 buah
- Perlengkapan Ibadah (Sarung, Baju Koko, Peci, Sajadah, Alqur’an, Perlengkapan Sembahyang, Kitab Suci / Buku Agama lainnya)
- Sandal Jepit = 1 Pasang
- Kemeja Putih = 2 buah
- Ikat pinggang = 1 buah
- Celana Kain Hitam Panjang = 2 buah
- Kaos Dalam /singlet = 3 buah
- Celana Training Panjang = 2 buah
- Sepatu Casual = 1 pasang
- Snack Kecil Tambahan (Kemasan bukan kaleng dan bukan kaca) secukupnya
Demikian informasi terkait prosedur dan persyaratan pendaftaran calon klien rehabilitasi rawat inap, jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi pertugas bagian informasi kami di sambungan telepon / Whatsapp di nomor 081371005848