
Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat dalam hal ini khususnya adalah para pekerja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Amandemen Pasal 28H ayat (3) serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
Maka dari itu sebagai Institusi Pemerintah, terhitung sejak Bulan Mei 2022 Loka Rehabilitasi BNN Batam telah mengikutsertakan seluruh Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN Batam ke dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
.
Hal ini bertujuan sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Loka Rehabilitasi BNN Batam dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kepada masyarakat pengguna layanan.
.
Berani Tolak !
Berani Lapor !
Berani Rehab !
.
Ayo Rehabilitasi !
Rehabilitasi di BNN Gratis, Tidak Dipungut Biaya
.
Loka Rehabilitasi BNN Batam sebagai Satuan Kerja Zona Integritas dengan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, Loka Rehabilitasi BNN Batam menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, karena Kami BNN RI (Berani, Nasionalisme, Netral, Responsif & Inovatif)
.
Contact us :
telp : 0813 7100 5848
email : rehab.batam@bnn.go.id
website : https://lokarehabbatam.bnn.go.id
alamat : Jl. Hang Jebat KM.3, Nongsa, Batam, Kepri
telp : 0813 7100 5848
email : rehab.batam@bnn.go.id
website : https://lokarehabbatam.bnn.go.id
alamat : Jl. Hang Jebat KM.3, Nongsa, Batam, Kepri