ADAPUN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LOKA REHABILITASI BNN SESUAI PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL, antara lain :
KEDUDUKAN (Pasal 1) :
Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Loka Rehabilitasi BNN adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Narkotika Nasional di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
TUGAS (Pasal 2) :
Loka Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan pelayanan wajib lapor.
FUNGSI (Pasal 3) :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diats, Loka Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Loka Rehabilitasi BNN;
- Pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan medik terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Pelaksanaan pelayanan poliklinik umum dan spesialistik, rumah obat, serta pemeriksaan penunjang medik lainnya;
- Pelaksanaan detoksifikasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Pelaksanaan pelayanan terapi psiko edukasi dan psiko sosial termasuk metode therapeutic community terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Pelaksanaan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi kepada penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Pelaksanaan pemberian dan penyiapan keterampilan terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Pelaksanaan asesmen persiapan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Pelaksanaan pembekalan untuk persiapan kembali kedalam masyarakat dan keluarga bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Pelaksanaan persiapan pemantauan pemulihan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Penerimaan wajib lapor penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya serta pelayanan bantuan saksi ahli medis;
- Pelaksanaan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asesmen terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- Pelaksanaan penyelenggaraan database yang up to date di lingkungan Loka Rehabilitasi BNN;
- Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Loka Rehabilitasi BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, dan anggaran Loka Rehabilitasi BNN.